Kuasa hukum terdakwa, Kairul Anwar, menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari. Menurutnya, praktik pungutan sudah berlangsung lama dan hanya para terdakwa teruskan.
“Majelis hakim sama sekali tidak menyinggung meninggalnya almarhum Aulia. Pemerasan terjadi pada 2022, sementara Aulia wafat 2024. Jadi jelas tidak berkaitan,” ujarnya usai sidang.
BACA JUGA: Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004
Ia menambahkan, sebagian dana untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian alat medis yang seharusnya rumah sakit sediakan.
“Karena alat tidak tersedia, akhirnya mereka melakukan pengadaan sendiri. Uang itu kembali lagi untuk menunjang kegiatan mahasiswa PPDS,” jelas Kairul.
Menurutnya, vonis terhadap dr. Taufik maupun Maryani terasa berat karena keduanya hanya melanjutkan sistem yang sudah berjalan turun-temurun.
“Ini fakta yang terungkap di pengadilan, bukan karena jabatan mereka kemudian muncul pungutan itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila