Hukum & Kriminal

DJP Jateng I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

×

DJP Jateng I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pengemplang Pajak
Foto bersama Penyidik Kanwil DJP Jateng I usai penyerahan tersangka pengemplang pajak ke Kejari Kudus. (Ellya/beritajateng.tv)

KUDUS, beritajateng.tv – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I kembali menyerahkan satu tersangka pengemplang pajak ke aparat kejaksaan.

Tersangka pidana perpajakan itu oleh tim penyidik serahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus berikut barang bukti. Tersangka berinisial ABU.

Penyerahan tersangka pengemplang pajak dari Kanwil DJP Jateng I bersama aparat tersebut juga sekaligus dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I, Santoso Dwi Prasetyo mengatakan tersangka ABU merupakan direktur dari CV AJ yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan jasa pengerjaan teknik semacam jasa pengurukan dan jasa angkut.

Santoso menjelaskan, perkara bermula dari tersangka ABU dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang merupakan pungutan dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang ia kerjakan pada 2017 lalu.

Motif Pengemplang Pajak

Motif dari tersangka berinisial ABU, kuat dugaan karena PPN yang telah di pungut dan menjadi modal kembali untuk melakukan usahanya.

Menurut Santoso, tindakan tersangka ABU termasuk dalam tindak pidana perpajakan karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan