SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes.
DKPP RI menyidang keduanya atas dugaan bagi-bagi uang ke badan adhoc, yakni PPK dan Panwaslu, untuk memanipulasi suara caleg.
Sidang kode etik itu mulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 14 November 2024.
Ada tiga pengadu dan 10 teradu. Lima teradu merupakan Ketua dan Anggota KPU Brebes, sementara lima orang lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Brebes.
Sementara itu, Mantan Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, hadir sebagai pengadu dalam sidang tersebut. Riza menyebut, KPU Brebes memanipulasi suara salah satu caleg dan membagikan uang kepada PPK sebagai imbalan.
Riza juga menuturkan, Bawaslu Brebes mengabaikan penggunaan Sirekap yang melanggar aturan rekap manual dan gagal mencegah politik uang.
“Kita mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu. Pertama, pengaduan yang kita lakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik ada bagi-bagi uang, yang membagikan adalah KPU kepada PPK, Bawaslu kepada Pamwascam, dengan nilai yang berbeda antara KPU dan Bawaslu,” ujar Riza.
BACA JUGA: Berteduh usai Pulang Sekolah, 6 Siswa SMP Brebes Tersambar Petir, 2 Meninggal
Riza menuturkan, bagi-bagi uang itu terbesit instruksi untuk menambah atau menggelembungkan suara ke caleg tertentu dan partai tertentu.
Ada 9 (sembilan) saksi dalam sidang tersebut yang merupakan mantan PPK Pemilu 2024 dan 25 bukti dari pihak pengadu.