SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan surat edaran anti gratifikasi untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 yang bersih, transparan dan akuntabel.
Surat Edaran bernomor B/1053/700.1.2/VI/2025 itu berisi tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) di SPMB.
Surat edaran tertanggal 5 Juni 2025 itu bertandatangan walikota Semarang dan tertuju pada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan. Termasuk kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang.