SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan surat edaran anti gratifikasi untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 yang bersih, transparan dan akuntabel.
Surat Edaran bernomor B/1053/700.1.2/VI/2025 itu berisi tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) di SPMB.
Surat edaran tertanggal 5 Juni 2025 itu bertandatangan walikota Semarang dan tertuju pada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan. Termasuk kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang.
BACA JUGA: SPMB 2025 di Kota Semarang, Kadisdik Tegaskan Tak Ada Titip Menitip Siswa
Dalam edaran itu, Walikota Agustina menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan. Tanpa adanya suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.
“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Agustina.
Pihaknya menambahkan bahwa Pemerintah Kota Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.
Dia menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN mendapat larangan menjanjikan kelulusan. Atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Jika menemukan indikasi pelanggaran. Masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id. Atau melalui akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.
Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun wajib tersalurkan sebagai bantuan sosial dan ada pelaporan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan. Supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” pungkas Agustina.
Sebagai informasi, proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah mulai.
Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran berlangsung 10–14 Juni 2025 dan pengumuman berlangsung pada 18 Juni 2025. Sementara untuk jenjang SMP rencananya pendaftaran pada 22–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi. Serta selalu mengacu pada informasi resmi yang Dinas Pendidikan sediakan
Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang transparan, Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh warga masyarakat. (*)
Editor: Elly Amaliyah





