Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

DP3A Kota Semarang Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum Korban Kekerasan Seksual

×

DP3A Kota Semarang Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum Korban Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Bantuan Hukum Kekerasan Seksual
Kepala DP3A Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengaku telah memberikan bantuan psikolog dan bantuan hukum pada korban kekerasan seksual di Semarang Barat. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang memberikan pendampingan psikologi dan bantuan hukum kepada korban kekerasan seksual di Semarang Barat.

Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, telah mendapat laporan terkait kasus kekerasan seorang guru terhadap muridnya. Dia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

Kasus itu merupakan tindak pindana. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sementara, DP3A memiliki tugas untuk melakukan pendampingan Psikologi dan bantuan hukum korban kekerasan seksual.

Laporan yang DP3A terima, ada 17 korban kekerasan seksual oleh sang guru. Pihaknya telah memohon kepada orang tuanya untuk mendampingi korban.

“Kami minta izin kepada orang tua karena tidak semuanya mau. Kita minta ke orang tua, kalau berkenan kami mendampingi karena korban pasti trauma,” tutur Ulfi, saat Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, di Hotel Kesambi Hijau, Jumat 24 November 2023.

Ulfi memaparkan, DP3A memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang siap memberikan pendampingan psikologi dan hukum. Ada dua psikolog dan satu lawyer yang siap melayani warga jika terjadi kasus kekerasan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan