Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Ketua KPK Jadi Tersangka, Ahli Hukum USM: Murni Proses Penegakan Hukum, Tak Seperti Buaya vs Cicak

×

Ketua KPK Jadi Tersangka, Ahli Hukum USM: Murni Proses Penegakan Hukum, Tak Seperti Buaya vs Cicak

Sebarkan artikel ini
MK Diskualifikasi | Firli Junaidi | Pemakzulan Jokowi | Presiden Gaduh
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, saat ditemui di Universitas Semarang, Kamis, 23 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, memberikan respons atas Ketua KPK Firli Bahuri yang resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Junaidi menilai, penetapan Firli sebagai tersangka berbeda dengan kasus-kasus yang sebelumnya melibatkan KPK.

“Penangkapan Ketua KPK yang kemarin ini tentunya sangat berbeda dengan kasus-kasus KPK sebelumnya, ada kasus KPK yang mana cicak lawan buaya,” ujar Junaidi saat beritajateng.tv temui di Universitas Semarang, Kamis, 23 November 2023.

Menurutnya, penetapan tersangka ini murni sebagai proses penegakan hukum oleh pihak berwenang. Ia menyinggung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melaporkan Firli atas inisiatifnya sendiri.

“SYL melapor itu kan karena inisiatifnya sendiri, ia (SYL) melihat bahwa ia diperas maka dia melaporkan itu. Maka otomatis Polda Metro Jaya melakukan penindakan selanjutnya dan berlangsung secara berintegritas,” sambung Junaidi.

BACA JUGA: Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Atas kejadian ini, lanjut Junaidi, ia ingin masyarakat dapat mengawal seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kalau nanti Pak Firli merasa bahwa itu tidak benar ya beliau bisa buktikan di pengadilan, proses hukum akan menjawab itu semua,” ujar Junaidi.

Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Firli menjadi proses penegakan hukum secara murni, tak sama dengan kasus penegakan hukum pada KPK seperti halnya buaya vs cicak beberapa tahun silam.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan