“Korban akan jadi saksi di pengadilan. Mereka tentu butuh pendamping bisa, menggunakan lawyer sendiri. Namun, kami juga siap melayani gratis,” katanya.
Bantuan Hukum Korban Kekerasan Seksual
Lebih lanjut, Ulfi menyebut, data kekerasan di Kota Semarang sepanjang 2023 ini sebanyak 199 kasus. Sebanyak 21 korban merupakan anak-anak, dan sisanya perempuan.
“Sejauh ini, tidak ada kornan laki-laki,” ungkapnya.
Dia mengajak seluruh pihak bersam-sama mencegah kekerasan pada perempuan dan anak. Pemerintah membutuhkan kerjasama seluruh pihak. Apalagi, biasanya pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban.
Tentu, hal ini dapat mendatangkan trauma yang berkepanjangan.
“Kami harap kekerasan tidak terjadi kepasa siapapun. Kami butuh kerjasama. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Menurutnya, partisipasi keluarha bisa diwujudkan dengan menguatkan edukasi moral, etika, agama, maupun budaya. Selain itu, keluarga juga harus membangun komunikasi yang baik antaranggota keluarga, membangun ikatan emosional, menjaga anggota keluarha dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas. (*)
Editor: Elly Amaliyah