Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

DP3A Kota Semarang Sosialisasi Aturan Penjualan Rokok Legal Kepada Retailer Perempuan

×

DP3A Kota Semarang Sosialisasi Aturan Penjualan Rokok Legal Kepada Retailer Perempuan

Sebarkan artikel ini
Aturan Penjualan Rokok Legal
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berfoto bersama dengan para UMKM, retailer dan agen perempuan dalam acara sosialisasi aturan penjualan rokok legal di Kota Semarang, Jumat 1 September 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang sosialisasikan regulasi dan aturan penjualan rokok legal kepada retailer perempuan.

Tak hanya itu, sosialisasi aturan penjualan rokok legal tertuju pada UMKM hingga agen penjual rokok khususnya kaum perempuan.

Kepala DPPPA Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan sosialisasi ini untuk para ibu-ibu yang memiliki usaha retail, agen maupun UMKM yang juga menjual rokok.

Dalam kegiatan yang di ikuti puluhan peserta dari berbagai Kecamatan di Kota Semarang mengundang pihak bea cukai untuk menjelaskan aturan penjualan rokok legal di tengah masyarakat.

“Melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ini kami mengundang ibu-ibu UMKM. Dan retailer untuk mendengarkan sosialisasi aturan dan regulasi penjualan rokok di Kota Semarang,” kata Ulfi di sela-sela acara sosialisasi di Hotel Oaktree Semarang, Jumat 1 Agustus 2023.

Penekanan dalam sosialisasi ini adalah agar penjual rokok terutama ibu-ibu, mengetahui dengan betul apakah rokok yang di jual adalah rokok dengan pita cukai asli atau tidak.

Pasalnya, tidak di pungkiri jika di masyarakat juga beredar rokok dengan pita cukai palsu yang di jual bebas.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan