Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

DP3A Kota Semarang Sosialisasi Aturan Penjualan Rokok Legal Kepada Retailer Perempuan

×

DP3A Kota Semarang Sosialisasi Aturan Penjualan Rokok Legal Kepada Retailer Perempuan

Sebarkan artikel ini
Aturan Penjualan Rokok Legal
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berfoto bersama dengan para UMKM, retailer dan agen perempuan dalam acara sosialisasi aturan penjualan rokok legal di Kota Semarang, Jumat 1 September 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

Hal tersebut jelas merugikan negara. Untuk itu, melalui sosialisasi ini di harapkan kaum perempuan yang memiliki usaha tersebut paham akan rokok yang mereka jual.

“Saya harap ibu-ibu jangan tergiur dengan harga yang murah lalu di jual begitu saja padahal itu pita cukainya palsu. Sehingga jangan sampai menjual rokok dengan pita cukai palsu,” bebernya.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut pihaknya berharap pengusaha perempuan juga bisa mengembangkan usaha yang mereka miliki. Sehingga ada peningkatan usaha yang mampu mendongkrak ekonomi.

Sosialisasi Aturan Penjualan Rokok Legal

Senada, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Ia mengingatkan kepada ibu-ibu yang menjual rokok agar tidak terbuai menjual rokok tanpa pita cukai. Pasalnya, menjual rokok ilegal seperti itu juga merugikan pelaku usaha itu sendiri.

“Harapannya mereka bisa jadi pioner jika ada hal yang mencurigakan yakni rokok tanpa cukai. Maka mereka bisa memberitahu pihak berwajib atau bea cukai. Jangan sampai tergiur dengan harga murah tapi melanggar regulasi yang ada,” jelas Ita, sapaan akrabnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan