BLORA, 23/6 (BeritaJateng.tv) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bakal menggandeng Insepktorat hingga Kejaksaan Negeri, untuk membantu mengawal dan mendampingi proses transformasi UPK Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PPNM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Hal tersebut, disampaikan oleh Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, saat ditemui usai membuka rapat koordinasi Terkait Transformasi transformasi UPK Eks PPNM menjadi BUMDesma, Kamis (23/6/2022) di Aula Saung Mekarsari, Blora.
“Acara rakor ini kami juga mengundang pihak Inspektorat dan Kejaksaan agar nantinya proses transformasi sesuai aturan dan tidak ada penyelewangan. Saya meminta Dinas PMD nanti ada MoU dengan pihak Inspektorat dan Kejaksaan,” ungkap Bupati Arief.
Turut hadir dalam rakor tersebut camat se Kab Blora, ketua Badan Kerjasama Antar Desa eks PNPM se Kab Blora, dan Ketua UPK Eks PNPM se Kab Blora.
Sebagai informasi, transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma ini perlu dilakukan seperti halnya sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT nomor 15 tahun 2021 pada 2 Februari 2021.
Adapun rakor tersebut diperlukan sekaligus sebagai sosialisasi agar berbagai pihak yang terkait dapat memiliki pemahaman.
Khususnya mengenai aturan dan terwadahi dalam BUMDesma untuk memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMDesma ini agar tetap lestari.