SEMARANG, 16/3 (beritajateng.tv) – Kepala Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang Widoyono menekankan bahwa layanan perizinan tidak dipungut biaya atau gratis.
DPMPTSP meminta masyarakat segera melapor jika ada oknum yang menarik biaya kepengurusan perizinan.
Hal ini ditekankan Kepala DPMPTSP Widoyono saat Forum Komunikasi Publik dalam rangka optimalisasi pelaksanaan standar pelayanan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP di Balaikota Semarang, Kamis (16/3/2023).
Widoyono mengaku pernah menemukan konsultan yang meminta biaya kepada kliennya. Padahal, tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada DPMPTSP dalam pengurusan izin.
“Kami pernah menemukan konsultan ngomong kalay ada yang untuk kita dan sebagainya. Itu bohong. Kalau ada yang minta biaya, sampaikan saja biar kami tahu,” papar Wido saat ditemui awak media di Balaikota Semarang, Kamis (16/3/2023).
Wido mengarahkan masyarakat untuk mengurus sendiri sehingga tidak ada oknum-oknum yang menarik biaya dengan alasan dibayarkan kepada pemerintah. Dis memastikan, kepengurusan izin di Kota Semarang mudah. Jika masyarakat merasa bingung, DPMPTSP juga melakukan pendampingan.
Selain itu, hal yang sering dipersoalkan oleh masyarakat adalah lamanya pelayanan perizinan. Dia tidak memungkiri adanya keluhan tersebut.