“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Doni dan Lusi, kita melakukan pencarian dan pengejaran ke Surabaya. Anang kita tangkap di Jalan tanjung Perak”, ungkap Kunarto, Kamis 16 Mei 2024.
Anang Permana terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati karena memasok sabu-sabu lebih dari 50 gram.
Demikian informasi terkait penangkapan DPO pemasok sabu-sabu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Semoga tidak ada lagi kasus serupa. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.