Jateng

DPO Pemasok Sabu-Sabu 100 Gram Ditangkap BNNP Jateng, Terancam Hukuman Mati

×

DPO Pemasok Sabu-Sabu 100 Gram Ditangkap BNNP Jateng, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
DPO pemasok sabu-sabu
BNPP Jateng berhasil menangkap DPO pemasok sabu-sabu. (Foto: Heri/beritajateng.tv).

BLORA, beritajateng.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyerahkan DPO pemasok sabu-sabu 100 gram kepada dua warga Blora pada Kamis, 16 Mei 2024. DPO tersebut bernama Anang Permana, warga Surabaya, Jawa Timur.

Anang ditangkap di Jalan Tanjung Perak, Surabaya, oleh BNNP Jawa Tengah setelah dua pengedarnya, Doni dan Lusi, warga Cepu, Blora, ditangkap di perbatasan Cepu-Bojonegoro saat sedang melakukan transaksi pada Juli 2023 lalu.

Anang, yang merupakan DPO pemasok sabu-sabu, tertangkap tiga bulan lalu dan pada Kamis siang. Ia langsung ke Kejaksaan Negeri Blora untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Perekrutan Petugas Adhoc KPU Tingkat Kecamatan, Sejumlah Peserta Kecewa

Kepala Seksi Intelijen BNNP Jawa Tengah, Kunarto, mengatakan bahwa penangkapan DPO Anang Permana ini tidak ada perlawanan sama sekali.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Doni dan Lusi, kita melakukan pencarian dan pengejaran ke Surabaya. Anang kita tangkap di Jalan tanjung Perak”, ungkap Kunarto, Kamis 16 Mei 2024.

Anang Permana terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati karena memasok sabu-sabu lebih dari 50 gram.

Demikian informasi terkait penangkapan DPO pemasok sabu-sabu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Semoga tidak ada lagi kasus serupa. (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp