Rudianto menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak setiap warga negara untuk membangun keluarga melalui perkawinan yang sah.
BACA JUGA: Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004
Dengan penjelasan tersebut, DPR berharap masyarakat memahami bahwa pasal kumpul kebo dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi secara bebas.
Regulasi ini, menurut DPR, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. (*)





