Nasional

DPR Tegaskan Pasal Kumpul Kebo dalam KUHP Baru Berlaku sebagai Delik Aduan

×

DPR Tegaskan Pasal Kumpul Kebo dalam KUHP Baru Berlaku sebagai Delik Aduan

Sebarkan artikel ini
PT Mahesa Jenar | Suap Eks Polda | Polda Bintara | ilustrasi pengadilan | Etawaku | Bintara Polda
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Pexels/Pixabay)

Rudianto menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak setiap warga negara untuk membangun keluarga melalui perkawinan yang sah.

BACA JUGA: Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004

Dengan penjelasan tersebut, DPR berharap masyarakat memahami bahwa pasal kumpul kebo dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi secara bebas.

Regulasi ini, menurut DPR, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp