Nasional

DPR Tegaskan Pasal Kumpul Kebo dalam KUHP Baru Berlaku sebagai Delik Aduan

×

DPR Tegaskan Pasal Kumpul Kebo dalam KUHP Baru Berlaku sebagai Delik Aduan

Sebarkan artikel ini
PT Mahesa Jenar | Suap Eks Polda | Polda Bintara | ilustrasi pengadilan | Etawaku | Bintara Polda
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons perhatian publik terhadap pengaturan pasal kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga norma kesusilaan, moral, dan agama.

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru. Aturan itu mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

BACA JUGA: Kasus Dokter Astra RSI Sultan Agung, Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Ringan ke Dosen FH Unissula

Menurut Rudianto Lallo, ketentuan tersebut sejalan dengan karakter Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama.

Ia menilai pengaturan itu tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berangkat dari nilai konstitusional yang hidup di masyarakat.

“Pasal ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga norma kesusilaan, moral, dan agama,” ujar Rudianto Lallo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Januari 2025.

Meski mengatur sanksi pidana, DPR menekankan bahwa pasal kumpul kebo tidak bersifat represif. Rudianto menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana tercantum dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP.

Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara apabila menerima pengaduan dari pihak tertentu.

Ia menambahkan, undang-undang secara tegas membatasi siapa saja yang berhak mengajukan pengaduan.

Bagi pihak yang terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat suami atau istri ajukan. Sementara itu, bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat terlaksana oleh orang tua atau anak.

Pembatasan tersebut, menurut DPR, menunjukkan kehati-hatian negara agar penegakan norma kesusilaan tidak berjalan secara sewenang-wenang.

Negara tetap berupaya menghormati hak warga negara dan ruang privat masyarakat.

Selain itu, DPR memastikan bahwa seluruh regulasi dalam KUHP baru tetap harus selaras dengan prinsip hak asasi manusia.