Semula, Komisi D mengusulkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Melalui Rapat Paripurna tersebut, Raperda itu berubah menjadi ‘Penyelenggaraan Perhubungan’. Atas perubahan nama itu, Masfui memaparkan adanya perubahan substansi maupun esensi dari peraturan di dalamnya.
“Sistematika Perda termaksud berubah dan esensinya juga berubah. Perubahan itu dikarenakan adanya dinamika perkembangan regulasi,” terangnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Magelang Serahkan Dua Raperda Inisiatif, Terkait Cadangan Pangan dan Bantuan Hukum
Ia juga menerangkan bahwa jika suatu perubahan Peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika, materi, atau esensi di dalamnya turut berubah, maka perlu penyusunan ulang kembali atas Raperda tersebut.
“Peraturan perundang-undangan yang berubah itu lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Perppu yang baru mengenai masalah tersebut,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila