Kebijakan tersebut mulai warga rasakan langsung. Salah satunya Yudi (41), warga Kota Semarang, pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan mobilnya untuk kebutuhan harian dan bekerja. Yudi mengaku pertama kali mengetahui adanya opsen PKB saat hendak membayar pajak kendaraan pada tahun lalu. Informasi itu ia peroleh bukan dari sosialisasi resmi pemerintah, melainkan dari biro jasa yang membantunya mengurus pembayaran pajak.
Kenaikan pajak berdampak langsung ke kondisi keuangan masyarakat
“Waktu mau bayar pajak motor tahun lalu. Kebetulan lewat biro jasa, dia kasih tahu, kalau tidak salah itu pajak tambahan dari pemerintah kota. Kalau selama ini kan pajak kendaraan bermotor hanya masuk ke pemerintah provinsi,” ujar Yudi, Minggu, 25 Januari 2026.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Generasi Muda Bikin Konten Kreatif Berbasis Budaya
Ia menyebut, sebelum adanya opsen, pajak mobil yang ia bayarkan setiap tahun berkisar Rp1,4 juta. Namun, setelah opsen berlaku, jumlah tersebut melonjak cukup signifikan. Kini ia harus membayar pajak untuk mobilnya senilai Rp1,9 juta.
“Kalau mobil biasanya sekitar Rp1,4 juta, sekarang jadi Rp1,9 juta. Opsen untuk mobil saja Rp575 ribu,” katanya.
Menurut Yudi, kenaikan tersebut sangat terasa dan berdampak langsung pada kondisi keuangannya. Ia menilai tambahan beban pajak tersebut bukan sekadar kenaikan kecil yang bisa ia abaikan. Ia mengakui, untuk menyesuaikan dengan kenaikan pajak kendaraan tersebut, ada pengeluaran lain yang terpaksa ia kurangi.
“Mungkin ada penyesuaian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, dari sebelum dan sesudah ada opsen,” tuturnya.
Yudi juga menyoroti minimnya sosialisasi kebijakan sebelum opsen pemberlakuan PKB. Menurutnya, pemerintah belum cukup melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran warga. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





