SEMARANG, 7/4 (beritajateng.tv) – DPRD Jateng memberikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tepat sebelum batas akhir pelaporan. Kewajiban membuat LHKPN tersebut diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mengatakan, LHKPN akan dilaporkan secara rutin, tidak hanya periodik.
Alhamdulillah kami sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum batas akhir pelaporan,” katanya, Rabu (6/4/2022).
Politisi PKB ini menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota yang sudah melaporkan LHKPN. Termasuk, dukungan dari para Ketua Fraksi dan Unit LHKPN dari Sekretariat DPRD (Setwan) Jateng.
“Kewajiban membuat LHKPN tersebut telah diatur dalam Tata Tertib DPRD,” katanya.