SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Jateng menyetujui hibah barang milik Pemprov berupa Kapal Motor (KM) Cepat Kartini 1 kepada Pemprov Jawa Barat. Persetujuan pemindahtanganan barang tersebut dewan setujui dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Jumat, 8 Februari 2025.
Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan, persetujuan hibah kapal tersebut telah melewati proses yang panjang. Hibah tersebut karena kapal motor tersebut biaya perawatannya tinggi. Hal tersebut membuat pendapatan dari tiket yang terjual tak sebanding dengan biaya pemeliharaan yang harus Pemprov Jateng keluarkan.
Ia menambahkan, rekomendasi hibah kapal tersebut datang dari Komisi C DPRD Jateng beserta OPD terkait. Rekomendasi tersebut juga sudah diserahkan ke seluruh stakeholder yang ada.
BACA JUGA: DPRD Jateng Terima Hasil Pleno KPU Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih
“Kapal itu merupakan alat transportasi yang pada waktu itu tahun 2023 Pemprov Jateng butuhkan dan sekarang butuh perawatan yang tinggi. Kami sudah tawarkan ke beberapa pihak namun tidak berminat, maka Provinsi Jawa Tengah mengajukan dan kami setujui” ujarnya.
Sumanto mengungkapkan alasan hibah ini kepada Pemprov Jawa Barat, karena Jabar yang mengajukan.
“Karena yang mengajukan Pemprov Jawa Barat. Kami sudah tawarkan semua, karena itu sudah tidak layak dan biaya operasionalnya tinggi,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menegaskan pemindahtanganan barang milik daerah tersebut untuk kepentingan negara. Sesuai aturan yang ada, pemindahtanganan barang milik daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Silaturahmi dengan Media, Ketua PWI Solo Soroti Oknum Wartawan Meresahkan
Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Anton Lami Suhadi dalam laporannya mengatakan, pemindahtanganan barang berupa KM Cepat Kartini 1 itu dengan cara hibah.
“Berdasarkan surat Pj Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/0007326 tanggal 3 Oktober 2024 perihal permohonan persetujuan hibah Kapal Motor Cepat Kartini 1,” ujarnya.
Ia menerangkan terdapat beberapa alasan pelepasan Barang Milik Daerah tersebut. Yaitu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





