Ia menegaskan pemindahtanganan barang milik daerah tersebut untuk kepentingan negara. Sesuai aturan yang ada, pemindahtanganan barang milik daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Silaturahmi dengan Media, Ketua PWI Solo Soroti Oknum Wartawan Meresahkan
Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Anton Lami Suhadi dalam laporannya mengatakan, pemindahtanganan barang berupa KM Cepat Kartini 1 itu dengan cara hibah.
“Berdasarkan surat Pj Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/0007326 tanggal 3 Oktober 2024 perihal permohonan persetujuan hibah Kapal Motor Cepat Kartini 1,” ujarnya.
Ia menerangkan terdapat beberapa alasan pelepasan Barang Milik Daerah tersebut. Yaitu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto