Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

DPRD Jateng Setujui Hibah Kapal Cepat Kartini 1 ke Pemprov Jabar

×

DPRD Jateng Setujui Hibah Kapal Cepat Kartini 1 ke Pemprov Jabar

Sebarkan artikel ini
PDIP Pilkada Gerindra
Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah, Sumanto, saat dijumpai usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 10 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Ia menegaskan pemindahtanganan barang milik daerah tersebut untuk kepentingan negara. Sesuai aturan yang ada, pemindahtanganan barang milik daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Silaturahmi dengan Media, Ketua PWI Solo Soroti Oknum Wartawan Meresahkan

Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Anton Lami Suhadi dalam laporannya mengatakan, pemindahtanganan barang berupa KM Cepat Kartini 1 itu dengan cara hibah.

“Berdasarkan surat Pj Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/0007326 tanggal 3 Oktober 2024 perihal permohonan persetujuan hibah Kapal Motor Cepat Kartini 1,” ujarnya.

Ia menerangkan terdapat beberapa alasan pelepasan Barang Milik Daerah tersebut. Yaitu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan