SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kamis, 10 Juli 2025. Melalui Perda tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digabung dan berubah nama.
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan, ada perubahan terkait struktur dinas di lingkungan Pemprov Jateng. Ia mencontohkan, ada penggabungan bidang antara pertanian dan peternakan, menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan. Berdasarkan rancangan tersebut, Dinas Pertanian dan Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pertanian. Semula pertanian dan peternakan berada dalam kewenangan dua dinas yang berbeda, yakni Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tak hanya itu, terdapat perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, yang sekarang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, ada pemisahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang mulanya bernaung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kini menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Dorong Pengelolaan Sampah di Desa: Kurangi Beban TPA
“Sekarang ada 22 dinas dan 9 badan, yang digabung itu ada pertanian dan peternakan, ada juga PU Bina Marga,” ungkap Sumanto.
Dalam hematnya, penggabungan maupun pemisahan dinas ini tak lepas dari penyamaan visi misi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dari pansus [panitia khusus] melaporkan, mungkin terkait dengan kesamaan antara pemerintah pusat dan daerah, rancangannya begitu,” bebernya.
Sumanto tak menampik dengan adanya penambahan dinas ini menyebabkan bertambahnya beban untuk membiayai pegawai. Menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang wajar dan pasti terjadi.
“Semuanya kan membebani, satu dinasnya membebani toh. Namanya kegiatan pasti ada beban, kalau [menjalankan] programnya dengan visi misi, itu melalui perdebatan yang panjang,” katanya.