SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang Pemerintah Kota Semarang terapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat dukungan dari DPRD Kota Semarang. Namun, dukungan tersebut tentunya mendapat catatan penting, yakni pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menilai sistem kerja fleksibel merupakan langkah adaptif di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi birokrasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa orientasi utama ASN tetap pada pelayanan masyarakat.
“Prinsip utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai fleksibilitas kerja justru menurunkan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, sektor pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan kesehatan harus tetap berjalan optimal. Terlepas dari pola kerja fleksibel penerapannya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi kinerja ASN berbasis hasil kerja. Bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Minta Warga Maklum Soal Mobil Dinas Tetap Beroperasi Saat Lebaran
“Harus ada standar operasional prosedur yang jelas, termasuk sistem monitoring berbasis digital agar kinerja tetap terukur dan akuntabel,” katanya.
Ali menjelaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem kerja ASN berbasis kinerja.
Selain itu, aturan disiplin juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tak hanya itu, fleksibilitas jam kerja juga diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah yang memberi ruang pengaturan kerja lebih dinamis selama tidak mengganggu kinerja organisasi.
Dengan berbagai landasan tersebut, Komisi A DPRD Kota Semarang menilai kebijakan Work From Anywhere (WFA) dapat menjadi bagian dari modernisasi birokrasi. Asalkan penerapannya bisa berjalan secara selektif dan terukur.
“Fleksibilitas kerja adalah bagian dari modernisasi birokrasi. Tetapi tanggung jawab pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.





