Jateng

DPRD Kota Semarang Sesalkan Penerimaan PPPK yang Tak Sesuai Kompetensi di Dinas Teknis

×

DPRD Kota Semarang Sesalkan Penerimaan PPPK yang Tak Sesuai Kompetensi di Dinas Teknis

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Semarang Sesalkan Penerimaan PPPK yang Tak Sesuai Kompetensi di Dinas Teknis
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyayangkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tak sesuai kompetensi di dinas teknis.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, yang menegaskan bahwa kompetensi seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap proses pekerjaan.

BACA JUGA: 1.733 Non ASN Pemkot Semarang Tak Lolos Seleksi PPPK, BKPP: Bakal Tetap Di pekerjakan

“Jika kami menemukan bahwa jumlah PPPK yang tidak sesuai kompetensi cukup signifikan. Kami akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP). Sebagai leading sektor kepegawaian untuk memberikan penjelasan,” ujar Rahmulyo.

Rahmulyo menyoroti bahwa keberadaan PPPK sangat krusial bagi keberlangsungan operasional masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Terutama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang menangani berbagai isu teknis.

“Kita bisa bayangkan bagaimana rasanya jika pegawai yang ada tidak sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan yang diperlukan,” paparnya.

Soroti Proses Perekrutan

Ia menegaskan pentingnya memperhatikan kompetensi dalam proses perekrutan PPPK. “Sebaiknya, dalam proses rekrutmen, PPPK harus memiliki kapasitas yang sesuai dengan tugas yang akan kita jalankan,” kata dia.

Proses rekrutmen PPPK, menurutnya, harus melibatkan individu yang telah bekerja di instansi tertentu dan mengikuti proses seleksi dengan baik. “Harapannya, mereka yang di terima adalah orang-orang yang memiliki sertifikasi sesuai dengan bidang yang di butuhkan,” jelas Rahmulyo.

Ia mengakui bahwa rekrutmen PPPK berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, karena melibatkan anggaran, penempatan, dan rekrutmen. BKPP perlu berkoordinasi dengan BKN untuk menangani permasalahan yang ada di daerah terkait kompetensi pegawai.

“Rekrutmen PPPK itu oleh BKN. Pemerintah kabupaten/kota seharusnya hanya memfasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan. Kami akan segera mendengarkan penjelasan dari pihak BKPP terkait masalah ini,” tutup Rahmulyo.

DPRD Kota Semarang berharap langkah ini dapat memastikan bahwa semua pegawai PPPK memenuhi kompetensi yang di butuhkan, sejalan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. (*)

Editor: Elly Amaliyah