SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito menyayangkan tindak perundungan fisik masih terjadi di lingkungan pendidikan. Khususanya dugaan perundungan siswa di SD Hj Isriati Moenadi Ungaran.
Oleh karena itu, dia berencana akan mendatangi sekolah tersebut guna melakukan beberapa evaluasi.
“Tentunya evaluasi bagaimana hal itu bisa terjadi,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, 29 September 2026.
Pujo mengatakan, sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang seharusnya jadi tempat yang aman dan ramah bagi anak.
BACA JUGA: Dugaan Perundungan Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran, DP3AKB Siapkan Layanan Pendampingan
Dia tidak ingin hal itu hanya sebatas slogan saja, namun juga bisa dipraktikan oleh semua pengelolanya dan stakeholdernya.
Apalagi, dia menyayangkan, peristiwa dugaan perundungan fisik siswa di sekolah SD Hj Isriati Moenadi Ungaran terjadi di depan mata. Oleh karena lingkungan sekolah tersebut berada tidak jauh dari dari gedung DPRD Kabupaten Semarang.
“Maka sekolah sebagai tempat yang aman, ramah dan menyenangkan harus terus dipraktikan. Jangan hanya sekedar berhenti pada gencarnya kampanye saja,” katanya.
Dia juga mengajak, seluruh lapisan masyarakat harus ikut menjaga dan menciptakan sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi para murid.
DP3AKB Dorong Peran Pencegahan TPPK
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang menyayangkan masih adanya perundungan fisik di lingkungan pendidikan.
Terlebih, lingkungan satuan pendidikan yang selama ini menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Sekaligus tempat belajar bagi pembentukan karakter anak.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo mengatakan, sebenarnya ada upaya yang bisa banyak pihak lakukan untuk mencegah perundungan di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Kronologi Dugaan Perundungan Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran, Berawal dari Selebrasi
Dia mengatakan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) harus ada di setiap lingkungan satuan pendidikan. Bahkan juga di lingkungan pendidikan tinggi (kampus).
Artinya, kata dia, bagaimana upaya pencegahan terhadap terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan. Harus ada antisipasi dan pencegahan sedini mungkin dengan adanya TPPK tersebut.
“Sehingga jangan sampai setelah ada tindakan (kekerasan maupun perundungan) baru ada pencegahan,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 29 September 2026.
BACA JUGA: Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran jadi Korban Perundungan, Pelakunya dari Anak Pengurus Yayasan
Menurut Dewanto, langkah pencegahan inilah yang dia harapkan bisa terwujud di sekolah- sekolah. Baik melalui penyuluhan maupun sosialisasi pencegahan kekerasan yang intens.
“Baik melalui kegiatan apel atau pada saat upacara bendera, kepramukaan. Bahkan bisa juga melalui pembelajaran di kelas maupun kegiatan yang terlaksana di sekolah yang lain,” katanya.
Editor: Diaz A Abidin





