Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Drama Dico Ganinduto di Pilkada: Mundur di Pilwalkot Semarang hingga Ditolak di Pilbup Kendal

×

Drama Dico Ganinduto di Pilkada: Mundur di Pilwalkot Semarang hingga Ditolak di Pilbup Kendal

Sebarkan artikel ini
Dico Ganinduto Mundur dari Pencalonan di Pilwalkot Semarang? Begini Tanggapan Golkar
Bupati Kendal Dico Ganinduto. (Ellya/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Pasangan ASRI Daftar ke KPU Blora, Targetkan Kemenangan 70 Persen di Pilkada 2024

Kemudian, di menit-menit terakhir pendaftaran Pilkada 2024, Dico memilih untuk kembali ke Kabupaten Kendal, sebagai tempat yang pernah ia pimpin.

Padahal, ia sempat pamit kepada warga Kendal saat momen Hari Jadi Kendal ke -419 dan momen 17 Agustus di Stadion Utama Kebondalem Kendal.

Kendati demikian, keseriusan Dico untuk kembali memimpin Kabupaten Kendal ini tidak main-main. Dico dan calon wakilnya, Ali Nurudin, mendaftar di KPU Kendal pada Kamis, 29 Agustus 2024 malam atau hari terakhir pendaftaran pasangan calon.

Usai proses pemeriksaan berkas, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan bahwa berkas pendaftaran Dico ditolak atau dikembalikan. 

Ia kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun.

Khasanudin mengatakan, penolakan terhadap Dico dan Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebab, di hari yang sama, Kamis 29 Agustus 2024, PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal. Tika adalah politisi PDIP sekaligus anggota DPRD Provinsi Jateng mendaftar dengan membawa rekomendasi dari PDIP dan PKB.

Kabar Dico yang mendaftar kembali sebagai bupati Kendal itu lantas mengundang kegaduhan di kalangan masyarakat Kendal.

Hal tersebut terungkap dari Ketua Forum Komunikasi LSM Kendal (Formal), R Unggul pada Jumat 30 Agustus 2024.

“Kami sangat memberi apresiasi kepada KPU Kendal karena penyelenggaraan (tahapan Pilkada) di Kendal ini bagus. Tapi sayang ada sedikit kegaduhan. Yakni saudara Dico (petahana bupati) yang mencalonkan diri lewat PKB tapi kenyataannya di Kendal juga ditolak oleh kader-kader Golkar sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA: Gibran Berkemeja Biru Dampingi Ahmad Luthfi-Gus Yasin, Nyaris Semua Parpol di Jateng Penuhi KPU

Kini, kabarnya Dico akan mengajukan gugatan ke Bawaslu usai berkas pendaftarannya KPU tolak. Adapun sengketa ini sudah ia diskusikan dengan Ketua DPC Kendal Muhammad Makmun.

Nantinya, Bawaslu akan memediasi kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilakukan sidang sengketa dengan waktu yang cepat selama 12 hari. Apabila hasil gugatan menyatakan menang maka pihak penggugat (Dico) bisa ikut dalam Pilkada Kendal. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan