Kabar Dico yang mendaftar kembali sebagai bupati Kendal itu lantas mengundang kegaduhan di kalangan masyarakat Kendal.
Hal tersebut terungkap dari Ketua Forum Komunikasi LSM Kendal (Formal), R Unggul pada Jumat 30 Agustus 2024.
“Kami sangat memberi apresiasi kepada KPU Kendal karena penyelenggaraan (tahapan Pilkada) di Kendal ini bagus. Tapi sayang ada sedikit kegaduhan. Yakni saudara Dico (petahana bupati) yang mencalonkan diri lewat PKB tapi kenyataannya di Kendal juga ditolak oleh kader-kader Golkar sendiri,” jelasnya.
BACA JUGA: Gibran Berkemeja Biru Dampingi Ahmad Luthfi-Gus Yasin, Nyaris Semua Parpol di Jateng Penuhi KPU
Kini, kabarnya Dico akan mengajukan gugatan ke Bawaslu usai berkas pendaftarannya KPU tolak. Adapun sengketa ini sudah ia diskusikan dengan Ketua DPC Kendal Muhammad Makmun.
Nantinya, Bawaslu akan memediasi kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilakukan sidang sengketa dengan waktu yang cepat selama 12 hari. Apabila hasil gugatan menyatakan menang maka pihak penggugat (Dico) bisa ikut dalam Pilkada Kendal. (*)





