“[Yang diterima paslon terdahulu] Otomatis,” beber dia.
Handi pun tak ingin banyak berkomentar. Sebab, masih ada proses sidang yang berjalan di Bawaslu.
“Apapun itu, kita ikuti segala prosesnya sesuai dengan mekanisme saja. Yang memutuskan kan Bawaslu dan juga ada mekanisme di luar kami,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan musyawarah tertutup pertama sudah berlangsung pada Selasa, 3 September 2024 dan tidak mencapai mufakat.
Mufakat kembali gagal tercapai saat musyawarah tahap kedua pada Rabu, 4 September 2024.
“Di hari terakhir musyawarah tertutup ini, kedua belah pihak yakni pemohon (Dico – Ali) dan termohon (KPU Kendal) tidak ada kesepakatan,” kata Hevy dalam sebuah wawancara, Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA: Buntu Lagi, Musyawarah Gugatan Dico – Ali soal Pilkada Kendal Bakal Lanjut Jumat Ini
Hevy mengatakan, usai upaya musyawarah tertutup gagal, tahapan akan berlanjut dengan musyawarah terbuka.
“Sehingga kami akan meneruskan ke tahapan proses selanjutnya yakni musyawarah terbuka,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila