Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Dua Polisi Polrestabes Semarang Pelaku Pemerasan Jalani Sidang Etik, Saksi dan Korban Dihadirkan

×

Dua Polisi Polrestabes Semarang Pelaku Pemerasan Jalani Sidang Etik, Saksi dan Korban Dihadirkan

Sebarkan artikel ini
sidang etik pemerasan
Polisi pemerasan warga mengikuti sidang kode etik di ruang sidang Polda Jawa Tengah, Senin, 17 Februari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Kode Etik Polda Jawa Tengah (KKEP) menggelar sidang etik terhadap dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat kasus pemerasan warga, Senin, 17 Februari 2025.

Diketahui, dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, terlibat dalam dugaan pemerasan kepada dua remaja di Kecamatan Semarang Utara, beberapa waktu yang lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang kode etik hari ini dijadwalkan terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo secara bersamaan.

“Betul, sidang dua anggota yang bermasalah itu. Sidang kode etik Aiptu Kusno dan Aipda Roy. Sidang etik terkait pemerasan kemarin,” ungkap Artanto kepada beritajateng.tv.

BACA JUGA: Telah Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan, Polrestabes Semarang: Pelaku Proses Kode Etik di Polda Jateng

Ia menjelaskan, sidang telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi. Hingga pukul 13.00 WIB, sidang masih terus berlangsung.

Adapun pejabat pemimpin sidang etik kasus polisi peras warga adalah AKBP Edi Sulistyo. AKBP Edi Sulistyo sendiri merupakan Pamen penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Jwa Tengah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan