SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Kode Etik Polda Jawa Tengah (KKEP) menggelar sidang etik terhadap dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat kasus pemerasan warga, Senin, 17 Februari 2025.
Diketahui, dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, terlibat dalam dugaan pemerasan kepada dua remaja di Kecamatan Semarang Utara, beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang kode etik hari ini dijadwalkan terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo secara bersamaan.
“Betul, sidang dua anggota yang bermasalah itu. Sidang kode etik Aiptu Kusno dan Aipda Roy. Sidang etik terkait pemerasan kemarin,” ungkap Artanto kepada beritajateng.tv.
BACA JUGA: Telah Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan, Polrestabes Semarang: Pelaku Proses Kode Etik di Polda Jateng
Ia menjelaskan, sidang telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi. Hingga pukul 13.00 WIB, sidang masih terus berlangsung.
Adapun pejabat pemimpin sidang etik kasus polisi peras warga adalah AKBP Edi Sulistyo. AKBP Edi Sulistyo sendiri merupakan Pamen penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Jwa Tengah.