“[Kapan selesainya] belum tahu, karena tergantung ketua sidang yang memproses,” katanya.
Hadirkan sejumlah saksi termasuk korban di sidang etik kasus pemerasan warga Semarang
Lebih lanjut, Artanto menyebut penyidik menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang etik ini. Saksi tersebut terdiri dari anggota polisi dan pelapor atau korban pemerasan. Mereka hadir baik secara langsung maupun melalui online.
“Kalau saksi itu dari anggota sendiri ada empat. Dan saksi dari pelapor sendiri,” kata Artanto.
Sementara itu, terkait ancaman hukuman bagi dua anggota Polrestabes Semarang itu masih masih abu-abu. Mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus), demosi, pembinaan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA: Selain Uang, Polisi Pelaku Pemerasan Juga Sempat Curi Barang Korban Lain, STNK hingga Jam Tangan
Menurut Artanto, hasil sidang merupakan keputusan penuh dari pemimpin sidang. Sementara terkait banding, hal itu juga melihat perkembangan hasil sidang.
“Yang bersangkutan menerima atau tidak? Banding atau tidak? Kalau tidak menerima berarti sidang banding. Kalau dia menerima kan melaksanakan hukumannya,” tandas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi