Jateng

Dua Ribu Desa di Jateng Gagal Cairkan Dana Desa 2025, Pemprov: Rp598 Miliar yang Tak Tersalurkan

×

Dua Ribu Desa di Jateng Gagal Cairkan Dana Desa 2025, Pemprov: Rp598 Miliar yang Tak Tersalurkan

Sebarkan artikel ini
dana desa 2025
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di Gedung BPKAD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 17 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pada tahun 2025, sebanyak 2.176 desa gagal mendapat dana desa dari Pemerintah RI.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, ada dana desa sejumlah Rp598 miliar untuk 2.176 desa yang belum terealisasi

Sementara itu, terdapat 5.634 desa yang dana desanya sudah terealisasi dengan total anggaran Rp1,69 triliun.

BACA JUGA: Dua Ribu Lebih Desa di Jateng Gagal Terima Dana Desa, Pemprov Minta Kades Susun Ulang Anggaran 2026

Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut alasan gagalnya pencairan dana desa tersebut tak lain lantaran kepala desa (kades) yang terlambat mengurus administrasi.

“Ya itu kan karena kan waktu pelaksanaan kegiatan dia [kades] enggak segera memenuhi administrasi, sehingga tiba-tiba Kementerian Keuangan nge-stop. Nah, sekarang jadi tidak bisa. Yang lainnya kan pada cair,” ujar Nadi saat beritajateng.tv jumpai di Gedung BPKAD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia memastikan, dua ribu lebih desa tersebut tak akan bisa mendapatkan dana desa yang belum cair pada tahun 2025 ini. “Ya sudah enggak bisa ya,” tegasnya.

Desa yang gagal dapat dana desa 2025 masih bisa manfaatkan sisa anggaran lama

Menanggapi nasib desa yang gagal mencairkan dana desa tahun ini, Nadi menyebut masih ada opsi pemanfaatan sisa anggaran sebelumnya.

“Kalau sesuai dengan surat edaran bersama Menteri Desa, Mendagri, dan Menteri Keuangan, kan menggunakan sisa dana yang kemarin yang masih tersisa bisa dibagi. Yang earmark masih tersisa bisa digunakan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan pencairan dana desa tahun anggaran 2025 tidak dapat dilakukan ulang bagi desa yang telah terhenti pencairannya.

Menurut Nadi, kegagalan tersebut menjadi evaluasi serius bagi pemerintah desa agar lebih disiplin dalam mengelola administrasi.

“Ya, tentunya teman-teman desa kan harus cermat, disiplin di dalam melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawabnya,” katanya.

BACA JUGA: 2.176 Desa di Jateng Batal Terima Dana Desa Non Earmark, Kades Keluhkan Aturan Berubah Mendadak

Saat menanggapi penyebab kepala desa terlambat mengurus administrasi, Nadi menyebut kondisi tiap desa berbeda-beda.

“Ya mungkin karena kesibukan atau gimana ya. Kan saya kira variatif ya di masing-masing desa kondisinya bagaimana. Nyatanya yang lainnya juga bisa cair,” ucapnya.

Ia menambahkan, tidak ada protes langsung dari kepala desa ke pihak provinsi terkait kebijakan tersebut. “Kalau ke dinas enggak. Karena memang kebijakannya kan di Kementerian Keuangan,” jelas Nadi.

Nadi juga menjelaskan bahwa seharusnya pertanggungjawaban administrasi segera kepala desa lakukan setelah kegiatan terlaksana.

“Jadi sebenarnya kalau kegiatan begitu terlaksana kemudian langsung pertanggungjawabkan. Nah, ketika pencairan berikutnya ini kan itu harus selesai dulu administrasinya. Ini yang belum mereka lakukan,” terangnya.

Perihal anggaran yang tak tersalurkan

Adapun total dana desa yang tidak tersalurkan pada 2025 mencapai hampir Rp0,5 triliun. Terkait dampaknya pada alokasi dana desa tahun berikutnya, Nadi menegaskan hingga kini belum ada kepastian.

“Sekitar hampir 0,5 triliunan. Sampai sekarang memang untuk dana alokasi dana desa kan belum ada. Belum ada alokasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Nadi memastikan tidak ada skema pengurangan khusus bagi desa yang gagal mencairkan dana desa tahun ini.

BACA JUGA: Imbas Kebijakan Fiskal APBN, 38 Desa di Kabupaten Semarang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

“Kalau pengurangan [anggaran] bagi desa yang belum cair kok enggak ya. Saya kira menjadi kebijakannya secara keseluruhan kalau misalkan dana desa berkurang dari tahun ini,” terang dia.

Sementara besaran dana desa yang seharusnya masing-masing desa terima, Nadi menyebut nilainya bervariasi.

“Saya kira bervariasi ya. Tergantung indikator variabel dana desa. Mulai dari penduduk miskin dan lain sebagainya,” pungkas Nadi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp