SEMARANG, beritajateng.tv – Pada tahun 2025, sebanyak 2.176 desa gagal mendapat dana desa dari Pemerintah RI.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, ada dana desa sejumlah Rp598 miliar untuk 2.176 desa yang belum terealisasi
Sementara itu, terdapat 5.634 desa yang dana desanya sudah terealisasi dengan total anggaran Rp1,69 triliun.
BACA JUGA: Dua Ribu Lebih Desa di Jateng Gagal Terima Dana Desa, Pemprov Minta Kades Susun Ulang Anggaran 2026
Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut alasan gagalnya pencairan dana desa tersebut tak lain lantaran kepala desa (kades) yang terlambat mengurus administrasi.
“Ya itu kan karena kan waktu pelaksanaan kegiatan dia [kades] enggak segera memenuhi administrasi, sehingga tiba-tiba Kementerian Keuangan nge-stop. Nah, sekarang jadi tidak bisa. Yang lainnya kan pada cair,” ujar Nadi saat beritajateng.tv jumpai di Gedung BPKAD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia memastikan, dua ribu lebih desa tersebut tak akan bisa mendapatkan dana desa yang belum cair pada tahun 2025 ini. “Ya sudah enggak bisa ya,” tegasnya.
Desa yang gagal dapat dana desa 2025 masih bisa manfaatkan sisa anggaran lama
Menanggapi nasib desa yang gagal mencairkan dana desa tahun ini, Nadi menyebut masih ada opsi pemanfaatan sisa anggaran sebelumnya.
“Kalau sesuai dengan surat edaran bersama Menteri Desa, Mendagri, dan Menteri Keuangan, kan menggunakan sisa dana yang kemarin yang masih tersisa bisa dibagi. Yang earmark masih tersisa bisa digunakan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan pencairan dana desa tahun anggaran 2025 tidak dapat dilakukan ulang bagi desa yang telah terhenti pencairannya.
Menurut Nadi, kegagalan tersebut menjadi evaluasi serius bagi pemerintah desa agar lebih disiplin dalam mengelola administrasi.
“Ya, tentunya teman-teman desa kan harus cermat, disiplin di dalam melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawabnya,” katanya.





