Hukum & Kriminal

Duduk Perkara Polisi Pemalang Tipu Perekrutan Bintara Polri Rp900 Juta, Segera Jalani Sidang Etik

×

Duduk Perkara Polisi Pemalang Tipu Perekrutan Bintara Polri Rp900 Juta, Segera Jalani Sidang Etik

Sebarkan artikel ini
Polri Pemalang
Kantor Polres Pemalang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penipuan perekrutan Bintara Polri yang melibatkan Briptu WT, anggota Polres Pemalang, terus menjadi sorotan.

Briptu WT kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Perkara ini bermula pada 2020 ketika Suratmo (56), seorang pembuat gerabah, beroleh janji kedua anaknya akan lolos menjadi anggota Polri.

Sebagai syarat, Suratmo diminta menyetorkan uang sebesar Rp900 juta secara bertahap kepada Briptu WT. Demi harapan tersebut, Suratmo bahkan rela menjual sawah miliknya seluas 2.600 meter persegi.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta

Meski uang telah Suramo serahkan, janji tersebut tak pernah terealisasi. Kedua anaknya tetap gagal dalam seleksi Polri.

Selama tiga tahun, Suratmo mencoba mencari penyelesaian melalui mediasi, tetapi hasilnya nihil. Hingga akhirnya, pada 4 September 2023, ia melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pemalang.

“Proses mediasi telah berjalan selama tiga tahun yaitu sejak 2020-2023 tetapi tidak menemui hasil,” ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.

Polisi Pemalang calo Bintara Polri bakal jalani sidang etik

Kasus ini mulai viral di media pada 2 Januari 2025. Saat ini, berkas perkara telah terlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk mendapat tindak lanjut.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyebut pihaknya terus menunggu keputusan kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut.

“Dari awal laporan masuk, langsung penyelidikan. Kini, berkas telah terlimpahkanke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Eko.

BACA JUGA: Heboh Warga Beri ‘Kado’ Sampah 2 Truk saat Ulang Tahun Bupati Pemalang

Sementara itu, sidang etik untuk Briptu WT akan segera pihak kepolisian gelar. Meski jadwal pastinya belum rilis, pihak kepolisian memastikan sidang akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres dan dalam waktu dekat segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Eko.

Suratmo mengungkapkan bahwa uang yang disetorkan kerap diminta dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan “DP”, biaya pulang kampung pimpinan, hingga alasan hajatan keluarga. Semua harapan yang ia tanamkan pada janji Briptu WT berakhir dengan kekecewaan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp