Jateng

Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sejak Rezim Sebelumnya, Sudewo: Pasrahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

×

Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sejak Rezim Sebelumnya, Sudewo: Pasrahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

Sebarkan artikel ini
sudewo
Bupati Pati nonaktif Sudewo yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa Kabupaten Pati usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu, 22 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Luhur Supriyohadi, menegaskan pihaknya saat ini masih berfokus pada pembuktian perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan menghadirkan saksi lain yang berkaitan dengan keterangan di persidangan, Luhur mengatakan hal tersebut bukan menjadi fokus penuntutan saat ini.

“Kalau untuk terkait dengan keterangan saksi tersebut, kita fokus terkait dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026,” ujar Luhur.

Ia menjelaskan, apabila terdapat keterangan saksi yang berkembang di persidangan, tindak lanjutnya merupakan kewenangan penyidik.

“Untuk terkait dengan keterangan saksi tersebut, nanti penyidik apakah mau menindaklanjuti hal tersebut. Jadi kami fokus untuk pengisian perangkat jabatan Kabupaten Pati tahun 2026,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam kepala desa pada sidang Rabu, 22 Juli 2026. Yakni Sukiman (Kepala Desa Mencon), Ahmad Useri (Kepala Desa Sumbersari), M. Tafakuri (Kepala Desa Pundenrejo), Agus Riyanto (Kepala Desa Kayen), Joko Waluyo (Kepala Desa Kedalingan), dan Ahmad Mahfud (Kepala Desa Sumberarum). Satu saksi lainnya, Sriharti, Kepala Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, tidak dapat hadir karena telah meninggal dunia, namun kesaksiannya dibacakan JPU di persidangan.

Dalam persidangan, Sudewo juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi terkait praktik pengisian perangkat desa pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati. Sebagian saksi mengaku pernah mendengar adanya informasi mengenai setoran uang pada pengisian perangkat desa di masa sebelumnya.

Kepala Desa Sumbersari Ahmad Useri menyatakan informasi tersebut sudah ada sejak sebelum pemerintahan Sudewo. “Iya, dari sebelum-sebelumnya,” jawabnya.

BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi DJKA, Ini Keterangan ‘Orangnya’ Sudewo Soal Uang Titipan Proyek

M. Tafakuri juga menyebut hanya mendengar informasi tersebut dari kepala desa lain. “Iya, dari suara burung [desas desus], dari kepala desa yang lain,” katanya.

Sementara Agus Riyanto mengatakan bahwa ia hanya menerima informasi yang beredar. “Info-info seperti itu ada,” ujarnya.