SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo enggan berspekulasi saat ditanya mengenai kemungkinan untuk mendorong mantan Bupati Pati Haryanto dipanggil dalam persidangan dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.
Usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sudewo memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Saya pasrahkan. Percayakan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa saja,” ujar Sudewo saat
menjawab pertanyaan wartawan mengenai peluang Haryanto dipanggil sebagai saksi.
Saat wartawan menyinggung bahwa yang dimaksud adalah mantan Bupati Pati Haryanto yang menjabat dua periode 2012-2017 dan 2017-2022, Sudewo menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut berasal dari keterangan para saksi di persidangan, bukan dari dirinya.
“Loh kan kalau [bupati] sebelumnya kan jelas Pak Haryanto kan? Itu keterangan berbagai saksi lho ya, bukan saya yang ngomong lho ya,” tegasnya.
BACA JUGA: Sudewo Nilai Kades Kurang Cermat, Sebut Isu Setoran Pengisian Perangkat Desa Terbawa Praktik Lama
Sudewo mengatakan para saksi mengaku mudah mempercayai isu adanya setoran uang karena mendengar praktik serupa pernah terjadi pada pengisian perangkat desa di tahun-tahun sebelumnya.
“Di antara saksi tadi kebanyakan mengatakan karena setiap pengisian perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya selalu pakai uang. Jadi mereka begitu cepat percaya,” ujarnya.
Menurut Sudewo, fakta tersebut justru menunjukkan bahwa informasi mengenai praktik uang dalam pengisian perangkat desa berasal dari periode sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
“Jadi jelas, pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan dari sebagian besar saksi tadi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung, proses pengisian perangkat desa tahun 2026 belum berjalan.
“Sosialisasi soal mekanisme pengisian perangkat desa saja belum. Juklak dan juknisnya belum, tapi sudah ada praktik di lapangan yang membicarakan uang,” katanya.





