SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirkan 12 saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ajukan pada sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 13 Juli 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa KPK menghadirkan 12 saksi. Yakni 8 hadir dalam sidang, sementara 4 lainnya melalui zoom meeting.
Saksi yang hadir dalam sidang yakni, Direktur PT Mataram Inti Konstruksi Ngadimo, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat dan supirnya, Totok Setyo Wibowo. Kemudian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS) 1 Reza Maulana Maghribi, PPK Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 Dheki Martin, PPK JGSS 6 Bernard Hasibuan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan Staf Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan Dicky Hendrik Kusbiantoro.
Sementara itu, saksi yang hadir melalui zoom meeting adalah Harno Trimadi, Hardho, Budi Prasetya, dan Edi Purnomo.
Sejumlah saksi seperti Bernard Hasibuan, Nur Widayat, Ngadimo hingga Totok Setyo Wibowo memberikan kesaksian yang saling melengkapi. Namun belum memastikan apakah uang tersebut benar-benar Sudewo terima.
BACA JUGA: Ricuh! Pendukung Sudewo Kepung Pengadilan Tipikor Semarang, Hadang Mobil Tahanan-Rantis Brimob
Bernard Hasibuan selaku PPK JGSS 6 menerangkan adanya pembagian fee dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak senilai Rp144 miliar. Dari nilai proyek tersebut, Sudewo disebut mendapatkan fee sebesar 0,5 persen atau senilai Rp721,5juta.
Ia mengakui menerima uang dari almarhum Dodi yang sebelumnya berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.
“Jadi dari Pak Dion ke almarhum Dodi, Dodi ke Bernard, kemudian ke Nur Widayat?” tanya Jaksa Greafik Loserte ke Bernard dalam sidang.
“Iya, Pak,” jawab Bernard di persidangan. Namun, Bernard mengaku tidak mengetahui jumlah nominal uang tersebut.





