HeadlineHukum & Kriminal

Dugaan Kasus Mafia Tanah di Blora, Menang di Perdata Pidana Tetap Jalan

×

Dugaan Kasus Mafia Tanah di Blora, Menang di Perdata Pidana Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kasus Mafia Tanah di Blora
Abdullah Aminudin (AA) Tengah bersama tim Pengacara menunjukkan Hasil Putusan Perdata dari pengadilan negeri Blora terkait kasus dugaan mafia tanah. (Hery P/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Notaris semakin memanas.

Terduga AA (anggota DPRD Blora) merupakan terlapor kasus Pidana mafia tanah di Polda Jateng. Ia menang di Perdata pada tingkat Pengadilan Negeri Blora. AA merasa diatas angin.

Dalam konferensi Pers dengan sejumlah media di Blora, AA mengatakan kalau ada urusan Perdata. Maka yang lebih berproses yakni Perdatanya dulu.

“Ada urusan Perdata, maka yang harus selesai adalah Perdatanya dulu. Ya sudah itu saja, kalau Perdata sudah clear berarti ya sudah,” ungkap AA, Jumat 29 September 2023.

Menurut AA bahwa hasil putusan Perdata dari Pengadilan Negeri Blora yang memenangkan pihaknya, sudah ia kirim ke Polda Jateng.

“Sudah kita kirim kemarin, harusnya bisa berpengaruh. Wong itu kan bener-bener jual beli, saya gak pernah kalau gak jual beli. Foto yang ia tanda tangani ada, bukti bukti lain ada semua,” imbuh AA.

Proses Pidana itu, lanjutnya, atas laporan Sri Budiyono ke Polda Jateng dengan dugaan penyerobotan rumah tanah yang di agunkan sebagai pinjaman, belum P 21.

“Nek P 21 belum, itu kan JPU kembalikan ke Polda. Lalu Polda pingin melengkapi, itu kan kemarin ada konfrontasi. Terus sekarang ada Lab Forensik. Jadi kan sebenarnya kita nolak, menurut saya, ” jelas AA.

Harusnya, kata AA, kalau kesulitan itu, konfrontasi dulu, kemudian cek lab forensik dulu, baru muncul tersangka. “Kalau ada keraguan,” ucapnya.

Akan tetapi ia tetap menghargai proses hukum yang ada di Polda Jateng. Terkait kasus Pidana dugaan mafia tanah yang melibatkannya dan EE salah satu Notaris di Blora.

Dugaan Kasus Mafia Tanah

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora angkat bicara terkait kasus dugaan mafia tanah di Blora.

Ia menyatakan, berkas perkara kasus itu sudah lengkap dan hanya menunggu hasil laboratorium forensik untuk kelengkapan.

“Berkas BAP dan lainnya sudah lengkap, tidak masalah. Tinggal satu tadi penelitian specimen tanda tangan di Labfor,” katanya di Stadion Hoegeng, Kota Pekalongan, Selasa 26 Mei 2023.

Ia menegaskan, kasus dugaan mafia tanah itu tetap berjalan dan sudah ada tersangka. Posisi berkasnya pun sudah P19 atau tinggal melengkapi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar P21.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut, kelengkapan berkas hanya menunggu hasil dari labfor. Sebab, JPU meminta ada hasil labfor specimen tanda tangan untuk melengkapi berkas itu.

“Jadi menganggap apa? Memperlama? itu out ya, karena sudah P19, dan kami hanya melengkapi (berkas) atas permintaan JPU,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu hasil labfor keluar. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan Labfor terkait penelitian specimen tersebut.

“Kami sedang menunggu hasil dari laboratorium forensik. Untuk berapa lamanya tergantung dari laboratorium forensik. Kita sudah koordinasi dengan laboratorium forensik untuk menanyakan hasilnya, setelah keluar hasilnya kita mengirimkan kembali berkas ke JPU,” ucapnya.

Sebelumnya, dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut di terima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember 2021.

Namun hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka yaitu oknum anggota DPRD Blora, AA dan Notaris, EE.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Johan Budi, Anggota Watimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, hingga Kompolnas.

Tokoh-tokoh penting itu menyoroti lambannya kasus Sri Budiyono itu di Polda Jateng. Sebab, sejak pelaporan pada 2021, berkas tidak kunjung lengkap.

Sri Budiyono pun sudah menyampaikan surat pengaduan ke beberapa instansi mulai dari Kantor Staf Presiden, hingga Menkopolhukam tertuju pada Menteri Mahfud MD. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp