Menurut Rayhan, audit tersebut justru mengandung banyak kekeliruan yang tidak sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Selain itu, pihaknya menemukan kejanggalan dalam perhitungan keuangan. “Ada lonjakan angka yang tidak masuk akal, misalnya dari Rp2 juta menjadi Rp70 juta. Ini yang kami nilai tidak objektif,” tambahnya.
Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum turut mengajukan novum berupa keterangan ahli dari Sukamto, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut adanya pelanggaran dalam proses audit investigatif.
“Ahli menyatakan audit terlaksana tidak sesuai prosedur, tidak ada hak klarifikasi, dan menggunakan data yang tidak objektif. Ini menjadi dasar baru dalam PK kami,” jelas Rayhan.
BACA JUGA: Jokowi Absen di Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu dan Wanprestasi Esemka
Ia juga menyinggung aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Bella, kata dia, harus menjalani hukuman terpisah dari dua anaknya yang masih kecil.
“Klien kami memiliki anak usia 4 bulan dan 4 tahun. Bagaimana perasaan seorang ibu dipisahkan dari anaknya, dan sebaliknya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” ujarnya.
Rayhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum, baik melalui PK maupun gugatan perdata yang sedang berjalan.
“Kalau memang klien kami bersalah, kami hormati proses hukum. Tapi jika tidak, jangan sampai ada kriminalisasi. Kami percaya keadilan akan menemukan jalannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





