“Saya enggak bagi (voucer internet), kok. Saya enggak bagi sama sekali. Tapi ada kayaknya teman-teman saya yang membagikan itu. Enggak apa-apa, nanti kita klarifikasi,” ujar Ganjar usai menginap di rumah salah satu warga di Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 11 Januari 2024.
BACA JUGA: Viral Julukan Ketiga Capres, Ada El Chef hingga El Chudai, Apa Artinya?
Pelaporan Ganjar ke Bawaslu Solo berdasarkan pada video yang beredar di media sosial. Masyarakat Peduli Demokrasi menilai ada ajakan untuk memilih Ganjar saat berlangsungnya CFD Solo.
Oleh karena itu, Ganjar dianggap telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 280 (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat 1 serta Pasal 72 ayat 1 huruf j Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
Saat ini, Bawaslu Solo tengah melakukan kajian awal atas laporan tersebut. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materiil, barulah laporan itu akan teregister. Meski demikian, berdasarkan laporan Panwascam di acara tersebut, hingga saat ini tak ketemu adanya pelanggaran oleh Ganjar. (*)