Politik

Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Bagi Voucher Internet di CFD Solo, Bawaslu: Masih Dicek Videonya

×

Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Bagi Voucher Internet di CFD Solo, Bawaslu: Masih Dicek Videonya

Sebarkan artikel ini
kinerja Kementerian Pertahanan | Ganjar Bawaslu
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, usai menghadiri pertemuan dengan TPC dan caleg partai koalisi di D'pillars Resto Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 9 Januari 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengonfirmasi terkait laporan terhadap calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang masuk ke Bawaslu. Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

“Ada (laporan), he’eh. Mas Ganjar bagi voucer kalau enggak salah. Masih dicek. Bagi-bagi voucer internet di CFD,” ujar Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.

Selain dari laporan masyarakat, Bagja juga menyebut bahwa pihaknya sedang mengkaji video terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

BACA JUGA: Siap Menangkan 03, Deklarasi Meriah di Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud 

“Lagi cek videonya, blur atau enggak. Siapa yang membagikan? Bukan Mas Ganjar yang membagikan, tapi pada saat CFD,” ungkapnya.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan Ganjar Pranowo ke Bawaslu Solo atas dugaan bagi-bagi voucer internet saat acara CFD Solo pada 24 Desember 2023. Namun, Ganjar sendiri membantah tudingan tersebut.

“Saya enggak bagi (voucer internet), kok. Saya enggak bagi sama sekali. Tapi ada kayaknya teman-teman saya yang membagikan itu. Enggak apa-apa, nanti kita klarifikasi,” ujar Ganjar usai menginap di rumah salah satu warga di Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 11 Januari 2024.

BACA JUGA: Viral Julukan Ketiga Capres, Ada El Chef hingga El Chudai, Apa Artinya?

Pelaporan Ganjar ke Bawaslu Solo berdasarkan pada video yang beredar di media sosial. Masyarakat Peduli Demokrasi menilai ada ajakan untuk memilih Ganjar saat berlangsungnya CFD Solo.

Oleh karena itu, Ganjar dianggap telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 280 (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat 1 serta Pasal 72 ayat 1 huruf j Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

Saat ini, Bawaslu Solo tengah melakukan kajian awal atas laporan tersebut. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materiil, barulah laporan itu akan teregister. Meski demikian, berdasarkan laporan Panwascam di acara tersebut, hingga saat ini tak ketemu adanya pelanggaran oleh Ganjar. (*)