Jateng

Dugaan SMPN 1 Tayu Pati Tahan Ijazah Puluhan Siswa, Ombudsman Jateng: Tak Boleh, Itu Maladministrasi

×

Dugaan SMPN 1 Tayu Pati Tahan Ijazah Puluhan Siswa, Ombudsman Jateng: Tak Boleh, Itu Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
smp negeri 1 tayu pati
SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati. (smpnsata.sch.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah buka suara perihal puluhan ijazah siswa SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, yang dugaan kuat tertahan akibat masalah administrasi pembayaran.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengaku kesulitan mengambil ijazah anak mereka karena belum melunasi biaya gedung atau iuran komite sekolah. Besaran tunggakan yang kabarnya, berkisar ratusan ribu hingga sekitar Rp900 ribu.

Menanggapi hal itu, Ombudsman Jawa Tengah segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati menyampaikan tidak terdapat kebijakan resmi yang memperbolehkan sekolah menahan ijazah siswa. Menurut pihak dinas, ijazah siswa yang telah selesai proses, termasuk cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.

BACA JUGA: Tuntutan 17+8 Menggema, Ombudsman Jateng Minta Polisi Transparan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati juga telah memberikan teguran kepada pihak sekolah terkait persoalan tersebut.

Ombudsman Tegaskan Ijazah Hak Mutlak Siswa

Sabarudin menegaskan ijazah merupakan hak mutlak siswa sehingga tidak boleh pihak sekolah tahan dalam kondisi apa pun.

“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak. Sehingga harus segera di serahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin dalam keterangan resminya, Jumat, 6 Maret 2026 sore.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Hal itu agar ijazah yang masih tersimpan segera mereka berikan kepada siswa atau alumni.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Sabarudin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati berencana membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah. Tak hanya itu, dinas itu juga berencana menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh sekolah segera menyerahkan ijazah kepada pemiliknya.

Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan pendidikan di minta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

Ombudsman Sebut Penahanan Ijazah Termasuk Maladministrasi

Lebih jauh, Ombudsman menegaskan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan merupakan bentuk maladministrasi atau pelanggaran administrasi.

“Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Sabarudin.

Hal tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan.

Selain itu, aturan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah juga menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah milik peserta didik dengan alasan apa pun.

Masyarakat Diminta Melapor Jika Ijazah Masih Ditahan

Ombudsman Jawa Tengah juga mendorong masyarakat di Kabupaten Pati yang hingga kini belum mengambil ijazah. Hal itu karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait.

Masyarakat dapat melapor melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

“Ombudsman berharap ijazah dapat segera yang berhak terima sehingga tidak menghambat hak-hak siswa untuk melanjutkan pendidikan, mencari kerja, maupun masa depan mereka,” pungkas Sabarudin.

Terpisah, Wakil Kepala SMP Negeri 1 Tayu, Eri Setiawan, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak menahan ijazah secara langsung. Namun, Eri mengakui adanya kesalahpahaman terkait pengambilan ijazah, terutama soal biaya sumbangan yang dipungut.

“Sekolah tidak melarang siapapun untuk mengambil ijazah, asalkan siswa atau orang tua datang ke sekolah. Ada sumbangan sukarela yang kami sampaikan melalui komite sekolah, namun itu tidak berhubungan dengan pengambilan ijazah,” ujar Eri dalam sebuah wawancara, Senin, 2 Maret 2026.

BACA JUGA: Harta Kekayaan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Baru Saja Terseret OTT KPK, Capai Rp85,6 Miliar!

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo, turut mengomentari masalah ini. Teguh meminta pihak sekolah untuk lebih proaktif dalam menghubungi siswa atau orang tua agar ijazah yang tertahan segera mereka ambil.

“Kami menemukan banyak ijazah yang belum siswa ambil, bahkan ada yang sudah tertahan hingga tiga tahun. Harus ada tindakan lebih lanjut untuk menghubungi orang tua dan memastikan bahwa ijazah tersebut bisa di ambil,” ujar Teguh setelah melakukan kunjungan ke sekolah tersebut, Senin, 2 Maret 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp