Jateng

Dugaan SMPN 1 Tayu Pati Tahan Ijazah Puluhan Siswa, Ombudsman Jateng: Tak Boleh, Itu Maladministrasi

×

Dugaan SMPN 1 Tayu Pati Tahan Ijazah Puluhan Siswa, Ombudsman Jateng: Tak Boleh, Itu Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
smp negeri 1 tayu pati
SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati. (smpnsata.sch.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah buka suara perihal puluhan ijazah siswa SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, yang dugaan kuat tertahan akibat masalah administrasi pembayaran.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengaku kesulitan mengambil ijazah anak mereka karena belum melunasi biaya gedung atau iuran komite sekolah. Besaran tunggakan yang kabarnya, berkisar ratusan ribu hingga sekitar Rp900 ribu.

Menanggapi hal itu, Ombudsman Jawa Tengah segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati menyampaikan tidak terdapat kebijakan resmi yang memperbolehkan sekolah menahan ijazah siswa. Menurut pihak dinas, ijazah siswa yang telah selesai proses, termasuk cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.

BACA JUGA: Tuntutan 17+8 Menggema, Ombudsman Jateng Minta Polisi Transparan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati juga telah memberikan teguran kepada pihak sekolah terkait persoalan tersebut.

Ombudsman Tegaskan Ijazah Hak Mutlak Siswa

Sabarudin menegaskan ijazah merupakan hak mutlak siswa sehingga tidak boleh pihak sekolah tahan dalam kondisi apa pun.

“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak. Sehingga harus segera di serahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin dalam keterangan resminya, Jumat, 6 Maret 2026 sore.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Hal itu agar ijazah yang masih tersimpan segera mereka berikan kepada siswa atau alumni.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Sabarudin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati berencana membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah. Tak hanya itu, dinas itu juga berencana menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh sekolah segera menyerahkan ijazah kepada pemiliknya.