SEMARANG, beritajateng.tv – Penurunan tanah atau land subsidence di Kota Semarang berpengaruh besar pada bencana banjir yang menjadi agenda rutin di ibu kota Jawa Tengah tersebut.
Anggota DPD RI Jawa Tengah, Abdul Kholik menyebut penurunan tanah di wilayah Jateng, seperti Kota Semarang dan Pekalongan itu mencapai 1 hingga 20 cm per tahunnya.
Jumlah itu pun, beber Kholik, melebihi DKI Jakarta yang hanya 1 hingga 10 cm per tahunnya.
“Artinya memang di sini (Jawa Tengah) yang lebih beresiko tinggi. Ada PP 13 Tahun 2017 terkait kebijakan untuk zero delta Q sebagai salah satu aspek pengendalian, yang bisa diperketat,” ujar Kholik, Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA: Srikandi PLN Luffiah Oprisa: Tak Gentar Hadapi Banjir Demi Amankan Gardu Induk Kudus
Secara rinci, Zero Delta Q ialah keharusan bagi setiap pelaku aktivitas pembangunan agar tidak mengakibatkan bertambahnya debit air yang akan masuk ke dalam sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Zero Delta Q, menurut Kholik, bisa terwujud melalui sumur resapan, biopori, hingga penampungan air di kawasan perumahan.
Dana penyelesaian masalah banjir di Pantura Jawa Tengah
Banjir yang menjadi agenda tahunan Jawa Tengah, khususnya di wilayah Pantura timur mesti terselesaikan dari hulu, tengah, dan hilir.
“Kalau di hulu soal tata ruang dan penggunaan lahan. Di tengah soal badan sungai, serta di hilir soal land subsidence dan air pasang. Semua itu ada tupoksi beririsan,” jelasnya.
Menurut Kholik, penyelesaian masalah banjir di Pantura timur ini membutuhkan anggaran hingga Rp 8 triliun.
“Tadi disebut ada dukungan pusat sampai Rp 1,5 triliun, tapi kebutuhan total sampai Rp 8 triliun. Nanti kita komunikasikan agar prioritas penanganan banjir Pantura, termasuk Pantura timur, menjadi prioritas di pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Tengah (Walhi) Jateng menegaskan penanganan banjir manpu terselesaikan dengan integrasi wilayah yang baik.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Disebut Tak Serius Tangani Banjir dan Sering Salahkan Cuaca Ekstrem
Direktur Walhi Jateng, Fahmi Bastian menuturkan persoalan daerah aliran sungai (DAS) tak bisa tertangani hanya oleh satu kabupaten/kota saja.
“Karena dia lintas kabupaten, harusnya terintegrasi bagaimana konteks pengelolaan dari hulu ke hilirnya. Itu masuk dalam konteks bagaimana penataan kawasan, idealnya begitu,” paparnya. (*)
Editor: Farah Nazila





