SEMARANG, beritajateng.tv – Tersangka kasus pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Pati, AS alias Ashari (52), sudah menempati Rutan Polda Jawa Tengah sejak 11 Mei 2026.
Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa 17 orang dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan penyidik memindahkan Ashari dari Rutan Polresta Pati ke Rutan Polda Jawa Tengah untuk kepentingan penanganan perkara.
Selain menahan tersangka, penyidik juga menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Pati ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Tengah.
Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026 sore.
“Tersangka berinisial A tanggal 11 Mei 2026 kemarin sudah dipindahkan dari Polresta Pati ke Polda Jawa Tengah guna penahanannya di Rutan Polda Jawa Tengah. Termasuk berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah, khususnya Direktorat PPA-PPO,” ujar Artanto.
BACA JUGA: Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ: Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah
Artanto menegaskan penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati masih terus menangani pemberkasan perkara tersebut.
Nantinya, kata dia, penyidik bakal melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan apabila seluruh proses pemeriksaan telah lengkap.
“Pada prinsipnya penyidikan gabungan dari pihak Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati. Nanti apabila berkas perkara tersebut sudah selesai atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” jelas Artanto.
Polisi Ambil Keterangan Korban, Orang Tua hingga Pembantu Ashari
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan keterangan dari 17 orang yang terdiri dari 16 saksi dan satu tersangka.
Artanto mengatakan saksi yang penyidik periksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas korban maupun tersangka di lingkungan pondok pesantren.





