Tahun 2024, Pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 29.647 ton untuk Kabupaten Semarang. Terdiri dari Urea 16.802 ton dan NPK 12.845 ton. Pupuk tersebut saat ini telah petani tebus di Kabupaten Semarang sekitar 23 persen atau 6.965 ton.
Untuk memastikan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang. Antara lain sebanyak 4.905 kios, 262 distributor, dan 81 petugas lapangan yang akan memastikan semua petani yang telah terdaftar di e-RDKK berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.
Sementara itu, Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 menyebut, petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
BACA JUGA: Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto Dorong Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pokok Pasca Idul Fitri
Pupuk bersubsidi ini khusus bagi petani yang melakukan usaha tani 9 komoditas, yakni subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, tertetapkan bahwa kriteria luas lahan yang usahanya maksimal 2 hektar. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, evalusasi e-RDKK dapat terlaksana empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa diinput pada proses pendaftaran eRDKK pada saat evaluasi di tahun berjalan.
“Dengan adanya penambahan alokasi, Pupuk Indonesia memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Karena selain dapat menggunakan Kartu Tani juga cukup dengan KTP melalui aplikasi iPubers.
“Petani dapat langsung mengecek kembali tambahan alokasi di Kios Pupuk Lengkap (KPL) pilihan. Penebusannya sudah dipermudah. Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi cukup membawa KTP pada saat penebusan” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila