Sebab, kata Mey, selama proses verfak berlangsung, bisa jadi ada KTP ataupun syarat lainnya yang tak valid di lapangan.
“Barangkali syaratnya tidak memenuhi karena di faktualnya, masyarakat yang sudah memberikan KTP itu tidak terbukti. Sehingga syarat administrasinya tidak tercukupi,” sambung Mey.
BACA JUGA: Ajukan Cuti sebagai ASN, Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Daftar Calon Wakil Bupati Tegal lewat PDIP
Kendati begitu, Mey mengaku tak tahu pasti motivasi Bima dan Mumin mendaftar lewat parpol sekaligus calon perseorangan.
“Saya tidak tau motivasinya. Silahkan bertanya kepada Mas Bima, mungkin itu sebagai ancang-ancang atau sebagai apa, saya tidak paham,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika pasangan Mumin-Bima memenuhi syarat untuk maju perseorangan dan mereka juga mendapat rekom partai, Mey menyebut bacalon itu dapat memilih salah satu jalan untuk maju ke Pilbup Tegal 2024.
“Ini kan masih panjang, sekalipun syarat perseorangan sudah terpenuhi, tapi yang bersangkutan berniat atau direkomendasikan partai lain, mereka punya kewenangan atau bebas memilih apakah melalui calon perseorangan atau lewat partai,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi