SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali absen dari agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar.
Agenda tersebut berlangsung pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang, Jawa Tengah. Ketidakhadiran itu terjadi untuk kali kedua setelah panggilan penuntut umum.
Sidang lanjutan berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Anggota DPR RI asal Partai Golkar tersebut kembali mangkir.
Sebelumnya, panggilan pertama pada 2 Desember 2025 juga terlewat tanpa kehadiran saksi. Kondisi itu membuat proses pembuktian berjalan terbatas.
BACA JUGA: Golkar Jateng Akui Lirik Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk Pilgub, Juliyatmono: Mekanismenya Lewat Survei
Majelis hakim hanya memeriksa satu saksi pada agenda tersebut. Saksi berasal dari Bank BJB yang berkaitan dengan fasilitas pinjaman PT MAM Energindo.
Perusahaan itu mengerjakan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Pemeriksaan saksi bank fokus pada alur pembiayaan proyek.
Hakim Ketua, Suryo Hendratmoko, menyebut majelis memberikan satu kesempatan tambahan kepada penuntut umum. Kesempatan itu bertujuan menghadirkan Juliyatmono pada agenda berikutnya.












