SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri Semarang siap menggelar sidang pertama mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Sidang perdana kasus dugaan korupsi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 April 2025.
Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, mengungkapkan sidang tersebut juga menghadirkan Alwin Basri, suami Mbak Ita. Haruno menjelaskan, ada tiga berkas perkara yang akan disidangkan bersamaan.
“Sidang pertama Senin [21 April 2025] nanti, agendanya pembacaan dakwaan dan kehadiran para terdakwa,” ujar Haruno, Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti
Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Semarang, perkara korupsi ini telah tercatat dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Dalam kasus ini, jaksa telah menyita beberapa barang bukti penting.
Barang bukti itu mencakup dokumen administratif, surat keputusan pejabat, bukti keuangan, serta catatan pribadi milik terdakwa. Semua berkas berkaitan dengan anggaran dan pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan seluruh berkas ke jaksa penuntut umum. Proses pelimpahan berlangsung pada pertengahan Maret lalu.
BACA JUGA: Lanjutan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Serahkan Berkas Perkara Mbak Ita & Suami ke Jaksa
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut pelimpahan berlangsung kepada empat tersangka. Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, dua nama lain yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar juga terlibat dalam perkara ini.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah penyidik lakukan ke jaksa penuntut umum,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Sidang perdana ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Mbak Ita sebelumnya sebagai kepala daerah. Proses hukum terhadapnya menjadi penegasan penting dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah. (*)





