SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri Semarang siap menggelar sidang pertama mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Sidang perdana kasus dugaan korupsi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 April 2025.
Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, mengungkapkan sidang tersebut juga menghadirkan Alwin Basri, suami Mbak Ita. Haruno menjelaskan, ada tiga berkas perkara yang akan disidangkan bersamaan.
“Sidang pertama Senin [21 April 2025] nanti, agendanya pembacaan dakwaan dan kehadiran para terdakwa,” ujar Haruno, Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti
Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Semarang, perkara korupsi ini telah tercatat dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Dalam kasus ini, jaksa telah menyita beberapa barang bukti penting.
Barang bukti itu mencakup dokumen administratif, surat keputusan pejabat, bukti keuangan, serta catatan pribadi milik terdakwa. Semua berkas berkaitan dengan anggaran dan pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Respon (1)