Hukum & Kriminal

Eks Bupati Juliyatmono 2 Kali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Diduga Dapat Fee Proyek

×

Eks Bupati Juliyatmono 2 Kali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Diduga Dapat Fee Proyek

Sebarkan artikel ini
Masjid Agung Karanganyar | Ketua Partai Golkar Jateng Golkar
Eks Bupati Karanganyar sekaligus mantan sekretaris DPD Partai Golkar Jateng, Juliyatmono. (ant)

“Satu kesempatan lagi bagi penuntut untuk menghadirkan saksi pada 6 Januari 2026 mendatang, selanjutnya giliran penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi,” ujar hakim.

Alasan Juliyatmono kembali mangkir sidang korupsi Masjid Agung Karanganyar

Jaksa Penuntut Umum, Tegar Djatikusumo, menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi. Panggilan resmi sudah terkirim sejak waktu awal. Namun, kuasa hukum Juliyatmono menyampaikan alasan penugasan parlemen.

“Dari yang bersangkutan melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar [DPR RI] ke Sumatera Barat,” tutur Tegar.

Penuntut umum menilai keterangan Juliyatmono sangat penting. Kesaksian tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan proyek.

Oleh karena itu, jaksa berupaya maksimal menghadirkan saksi pada panggilan selanjutnya. Jaksa belum menyampaikan langkah lanjutan apabila saksi kembali absen.

BACA JUGA: Golkar Tak Tutup Kemungkinan Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng, Dico Ganinduto Bagaimana?

Terkait opsi pemanggilan paksa, jaksa masih menunggu koordinasi internal. Koordinasi melibatkan tim Kejaksaan Negeri Karanganyar. Langkah hukum berikutnya akan mempertimbangkan hasil koordinasi tersebut.

Perkara ini berkaitan proyek Masjid Agung Karanganyar periode 2020 sampai 2021. Anggaran proyek mencapai Rp78,9 miliar.

Penyidik menetapkan empat pihak swasta serta satu ASN Pemkab Karanganyar sebagai tersangka. Dakwaan penuntut umum juga menyebut aliran uang kepada mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai dugaan fee proyek. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan