Jateng

Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tolak Pergantian Kurator: Pembayaran Pesangon Bisa Semakin Lama

×

Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tolak Pergantian Kurator: Pembayaran Pesangon Bisa Semakin Lama

Sebarkan artikel ini
Demo Eks Buruh Sritex
Aksi eks buruh Sritex Grup dari PT. Bitratex Semarang dan PT. Primayuda Boyolali di depan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 20 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Menanggapi aksi tersebut, Nanang menegaskan pihaknya menghormati setiap bentuk aksi dan aspirasi buruh. Namun, KSPN Jateng menolak tuntutan pergantian kurator karena pihaknya nilai bukan solusi.

“Kami menghormati aksi siapapun, karena kami sama-sama berjuang, tapi kami tidak sepakat jika solusinya mengganti kurator. Itu justru akan memperpanjang proses dan masa tunggu pesangon,” jelasnya.

Nanang juga menepis anggapan bahwa kurator bekerja tidak transparan. Menurutnya, sejak awal kepailitan, komunikasi dengan kurator berjalan terbuka dan intensif, baik melalui laporan tertulis, situs resmi, hingga komunikasi langsung via telepon dan WhatsApp.

BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi Eks Direktur Keuangan Bank DKI di Kasus Sritex, Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Aturan Lama

“Kurator sangat terbuka. Kami mendapat update progres secara rutin. Lelang juga sudah berjalan, tinggal menunggu investor yang berminat membeli aset,” ungkapnya.

“Harapan kami sederhana, segera bayarkan hak buruh dan proses ini tidak berlarut-larut,” pungkas Nanang

PT Sritex sendiri mempunyai tiga anak perusahaan. Total pekerja yang terkena PHK mencapai 10.965 orang. PT Bitratex Semarang sebanyak 1.169 orang, PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang. Sementara itu, PT. Sinar Panca Jaya Semarang sebanyak 40 orang yang di PHK sebelum PT Sritex pailit. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp